GridFame.id - Kasus pinjol ilegal semakin hari semakin meresahkan.
OJK sudah berkali-kali turun tangan memberantas aplikasi pinjol ilegal.
Daftar pinjol ilegal pun terus diperbarui setiap tahunnya.
Akan tetapi masalah ini seolah belum menemui titik terang karena pinjol ilegal terus bermunculan dengan nama-nama baru.
Padahal sudah ribuan pinjol ilegal yang diblokir Kominfo yang juga bekerja sama dengan BI dan juga Google.
Komimfo bersama Mahfud MD bahkan sudah mengeluarkan pernyataan bahwa pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Alih-alih jera, pinjol ilegal justru malah muncul dengan berbagai modus baru.
Cara menawarkan jasa mereka pun kini semakin beragam sehingga semakin meresahkan masyarakat.
OJK belum lama ini merilis modus penawaran pinjol ilegal yang ternyata berusaha mengelabui calon korbannya.
Parahnya mereka kini justru muncul mengaku sebagai pinjol legal.
Jangan sampai ketipu, ini 3 modus penawaran pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, ada beberapa modus baru yang dipakai oknum pinjol ilegal, seperti:
Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal.
Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban.
Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer.
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
Baca Juga: Awas Modus Jasa Hapus Data Pinjol Ilegal Gagal Bayar, Ternyata Penipuan!
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban.
Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.
Jika menemukan modus penawaran ini, masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id.
Serta email aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: Waspada! Ini 4 Modus yang Kerap Dipakai Pinjol Ilegal Mencari Korban
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar