Find Us On Social Media :

Sebelum Daftar Pinjol, 3 Hal Ini Harus Dipikirkan Dulu Agar Tak Galbay dan Akhirnya Terjerat yang Ilegal

transferan pinjol ilegal

GridFame.id - Sebenarnya tidak ada yang salah dengan mendaftar pinjaman online atau pinjol.

Asalkan yang sudah benar-benar terdaftar di OJK agar kita semua aman.

Jangan lupa juga untuk membaca-baca review serta rekomendasi dari banyak orang soal berbagai merek pinjol.

Tapi segala kemudahan yang ditawarkan pinjol gampang membuat orang jadi kalap.

Sudah banyak orang kini menggunakan jasa pinjaman online pribadi ini untuk mendapatkan dana demi memenuhi kebutuhan.

Tak hanya karena cepatnya dan mudahnya proses pengajuan pinjaman, bahkan label “tidak butuh jaminan” saja sudah cukup membuat orang tergiur.

Kita tetap perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online pribadi.

Berikut ini merupakan hal-hal penting yang membantu Anda membuat keputusan tersebut.

Memiliki Penghasilan yang Cukup

Perlu diingat bahwa utang itu bukan semata-mata solusi keuangan, yang ketika dilakukan maka masalah selesai begitu saja.

Di belakangnya, ada serentetan hal yang perlu Anda pikirkan dan cari solusi terlebih dahulu.

Salah satunya, yang paling penting, bahwa dengan melakukan pinjaman online pribadi, maka akan ada kewajiban pembayaran kembali yang kemudian muncul.

Baca Juga: Tak Usah Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Hadapi Resikonya dengan Cara Ini

Maka adalah penting bagi Anda untuk memastikan bahwa memiliki penghasilan yang cukup sehingga dapat melunasi utang tersebut.

Tidak Membebani Keuangan Keluarga

Pastikan Anda nantinya dapat membayar kembali pinjaman online pribadi tanpa mengganggu keuangan dan kebutuhan keluarga.

Ingat, jangan sampai cicilan Anda melebihi 30% dari penghasilan rutin setiap bulannya, agar kebutuhan Anda yang lain tetap bisa terpenuhi dengan baik.

Misalnya, penghasilan Anda sebesar Rp5.000.000 per bulan.

Sebaiknya, hindari mengajukan pinjaman online pribadi dengan cicilan yang melebihi Rp1.500.000.

Ini berlaku untuk semua jenis cicilan yang Anda miliki; termasuk jika ada cicilan koperasi, cicilan di aplikasi fintech pendanaan, kartu kredit, dan sebagainya. Total jangan sampai melebihi Rp1.500.000.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang bisa berakibat pada catatan kredit Anda.

Kenali Pihak Pemberi Pinjaman

Anda juga harus mempertimbangkan perusahaan pemberi pinjaman di mana Anda akan meminjam dana.

Lakukan riset kecil terkait lembaga jasa pinjaman terpercaya yang sudah legal—sudah terdaftar maupun telah mendapatkan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dengan begitu, Anda juga akan mendalami sistem pembayaran utang, jaminan, bunga yang ditawarkan, dan sebagainya.

Hindari aplikasi-aplikasi pinjol yang tak jelas identitasnya, terutama yang menawarkan jasanya melalui WhatsApp maupun SMS.

Baca Juga: 4.000 Lebih Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftarnya

Jika ada penawaran pinjaman online pribadi masuk ke dalam WhatsApp ataupun SMS dengan nomor yang tak dikenal, sebaiknya segera hapus saja dan tak perlu ditanggapi.

Pinjamlah hanya pada platform fintech pendanaan yang legal, sudah terdaftar dan berizin OJK dan sudah menjadi anggota AFPI.

Dengan demikian, mereka akan terikat dengan aturan-aturan yang sudah dibuat, dan akan menjauhkan tindakan-tindakan yang tak berperikemanusiaan seperti jeratan bunga yang tinggi dan cara-cara penagihan yang kasar.

Baca Juga: DC Bisa Sadap HP Sampai Ancam Pakai Foto Tidak Senonoh, Simak Begini Cara Mencegah Pinjol Ilegal Sebar Data