GridFame.id – Jangan sampai gagal bayar Gopaylater ya!
Soalnya hal itu bisa berpengaruh pada BI Checking atau SLIK yang berguna untuk kegiatan kredit lainnya.
Namun sebelum menggunakan layanan ini ada baiknya Anda mengetahui besaran denda tagihan Gopaylater.
Diketahui Gopaylater memiliki kebijakan denda bagi peminjam yang telat membayar tagihan Gopaylater.
Lantas bagaimana denda keterlambatan dalam menggunakan Gopaylater?
Simak info selengkapnya yuk!
Denda GopayLater
Kabar baiknya, pengguan layanan Gopaylater tidak dikenai bunga.
Namun terdapat biaya transaksi yang harus dibayarkan setiap Anda menggunakan Gopaylater.
Di sisi lain denda Gopaylater akan dijatuhkan apabila Anda terlambat membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Jatuh tempo pembayaran Gopaylater sendiri diketahui akan dikenakan setiap akhir bulan.
Adapun besaran denda Gopaylater sendiri adalah Rp2.000 per hari dan akan diberlakukan setiap tanggal 6 pada bulan berikutnya jika pengguna tidak segera membayarkan tagihan pada hari terakhir setiap bulannya sebagaimana yang telah ditentukan.
Bagi Anda yang menggunakana layanan Gopaylater akan diberikan jangka waktu selama lima hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.
Meski begitu besaran denda akan diatur sebagaimana tidak melebihi total jumlah transaksi yang dilakukan pengguna layanan dengan menyesuaikan biaya transaksi Gopaylater.
Sebagai informasi tambahan aplikasi Gojek telah menyediakan sebuah program yang dapat dimanfaatkan untuk mengingat kepada pelanggan mengenai informasi tagihan dan jatuh tempo Gopaylater.
Biasanya notifikasi ini dikirimkan lewat pesan di aplikasi Gojek sebagai pengingat tagihan dan jatuh tempo Gopaylater dan akan dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya.
Oleh karena itu, kalau Anda sudah menggunakan layanan Gopaylater maka Anda dapat mendapatkan pesan pengingat tersebut.
Itulah tadi denda jika telat membayarkan tagihan Gopaylater.
Semoga bermanfaat!