GridFame.id - Ini dia hal yang harus dilakukan jika menerima pesan ancaman dari pinjol ilegal.
Saat ini, pinjol ilegal masih bertebaran di mana-mana.
Masyarakat pun masih banyak yang menjadi korban pinjol ilegal.
Kebanyakan dari mereka terpaksa hutang di pinjol ilegal gegara himpitan ekonomi.
Syarat mengambil pinjaman di pinjol ilegal sendiri sangat mudah.
Proses pencairannya pun cepat jika dibandingkan dengan pinjaman di bank.
Namun, ada beberapa bahaya yang bakal mengintai jika nekat hutang pinjaman online ilegal.
Salah satunya adalah mendapatkan pesan ancaman lewat SMS atau WhatsApp.
Bukan hanya penghutang, orang-orang terdekat pun bisa jadi sasaran empuk juga.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika mendapatkan pesan ancaman dari pinjol ilegal?
Simak ulasan selengkapnya!
Baca Juga: Tak Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Resiko Apa Saja yang Akan Didapatkan?
Hal yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Pesan Ancaman Pinjol Ilegal
Merangkum dari Indonesia.go.id, ini dia beberapa hal yang harus dilakukan jika mendapat pesan ancaman dari pinjol ilegal.
1. Abaikan atau Langsung Hapus Pesan
Saat menerima pesan ancaman dari pinjol, abaikan atau langsung hapus saja pesannya.
Beri tahu orang terdekat juga untuk mengabaikan dan menghapus pesan pinjol ilegal.
2. Blokir Nomor
Anda juga bisa memblokir nomor yang mengirim ancaman tersebut.
Jika ada nomor lain yang mengirim ancaman serupa, langsung blokir saja.
Jangan lupa sampaikan juga ke orang-orang terdekat Anda.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal? Tak Perlu Dibayar, OJK Sarankan Lakukan Hal Ini Saja
Namun, pastikan Anda sudah mengambil tangkap layar nomor pengancam tersebut.
3. Laporkan ke OJK
Anda bisa melaporkan pesan ancaman tersebut ke OJK.
Caranya dengan mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id/ konsumen@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.
Jangan lupa sertakan bukti pesan ancaman dan nomor pinjol ilegal yang menghubungi Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!