GridFame.id - Bagi yang mau mendaftar pinjol, mohon hati-hati!
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menemukan banyak tindak replikasi aplikasi pinjol legal milik para anggotanya dan diduga dilakukan oleh pinjol ilegal.
Dugaan replikasi atau pencatutan ini merugikan para penyelenggara Fintech Pendanaan berizin maupun masyarakat luas.
Replikasi ini diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin.
Adapun ke-17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI tersebut, diantaranya: Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana.
Tentu saja hal ini akan membuat peminjam tertipu dan mengajukan pinjaman dengan bunga selangit tanpa sadar.
Sebelum mengajukan pinjaman, cek dulu apakah aplikasi pinjol yang dipilih legal atau ilegal dengan cara berikut ini.
Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, belakangan tengah muncul modus penipuan pinjol ilegal terbaru.
Para oknum pinjol ilegal kini berani memasang logo OJK untuk mengelabui calon debiturnya.
Hal ini membuat anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
“Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK,"
Baca Juga: Tak Usah Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Hadapi Resikonya dengan Cara Ini
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar