Find Us On Social Media :

Dijamin Tak Ditagih Lagi! Ini Cara Membatalkan Perjanjian Hutang dengan Pinjol Ilegal

cara agar pinjol ilegal tak spam chat di wa

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, korban yang terlanjur terjerat juga bisa melaporkan pinjol ilegal agar diblokir pihak berwenang, begini caranya:

1. Pengaduan kepada OJK

Jika mengalami teror berkepanjangan, Anda dapat melakukan pengaduan kepada OJK berdasarkan Pasal 29 UU OJK, yang berbunyi: OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi: - Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; - Membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan - Memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin. Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Jangan Takut! Cuekin Saja Debt Collector yang Tagih dengan Cara Begini, Dijamin Ciut Mau Itu Pinjol Ilegal Atau Legal!

2. Pengaduan kepada Kominfo

Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).

3. Pengaduan ke Kepolisian

Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.

4. Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran

Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus.

Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.

Meski telah melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwajib, ketentuan pelunasan antara peminjam ke pinjol ilegal tetap harus dilakukan.

Baca Juga: Bolehkah Mengajukan Pinjol Ilegal Pakai KTP Orang Lain? Hukumannya Ngeri, Ini Jeratan Hukum yang Bakal Ditanggung