GridFame.id - Jebakan pinjol ilegal membuat korban susah untuk terbebas darinya.
Teror debt collector yang datang ke rumah juga menjadi hal yang menakutkan yang harus dihadapi setiap harinya.
Bukan tanpa alasan, debt collector pinjol ilegal melakukan penagihan tanpa mengenal waktu atau jam kerja.
Parahnya penagihan dilakukan dengan intimidasi dan ancaman pada debitur.
Terlebih jika debitur galbay alias gagal bayar.
Tentu saja mereka akan memanfaatkan kondisi itu untuk menagih bunga dan denda tinggi melebihi jumlah pinjaman yang diberikan.
Jika sudah terlanjur terjerat, pasti akan sulit untuk bisa kabur dari pinjol ilegal.
Meski begitu, ternyata ada cara pintar dalam menghadapi masalah bersama pinjol ilegal.
Dikutip dari laman resmi hukumonline.com, perjanjian hutang antara peminjam dengan pinjol ilegal dapat dibatalkan.
Pasalnya pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK sebagai penyelenggara pinjaman dana.
Lalu bagaimana cara membatalkan perjanjian antara pinjol ilegal denagn debitur?
Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, korban yang terlanjur terjerat juga bisa melaporkan pinjol ilegal agar diblokir pihak berwenang, begini caranya:
1. Pengaduan kepada OJK
Jika mengalami teror berkepanjangan, Anda dapat melakukan pengaduan kepada OJK berdasarkan Pasal 29 UU OJK, yang berbunyi: OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi: - Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; - Membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan - Memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin. Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.
2. Pengaduan kepada Kominfo
Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
3. Pengaduan ke Kepolisian
Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.
4. Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran
Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus.
Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.
Meski telah melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwajib, ketentuan pelunasan antara peminjam ke pinjol ilegal tetap harus dilakukan.