Karena sebetulnya ada UU yang mengatur soal keselamatan dan perlindungan debitur.
OJK pun mengatakan akan mengkaji ulang terkait penagihan menggunakan debt collector.
"Kami juga berpikir penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum.
Jika anda takut debt collector akan datang ke rumah, bisa gunakan 3 cara ini dikuto dari amalan.com:
1. Tidak Memutus Komunikasi
Debt collector bisanya datang jika Anda tidak bisa dihubungi.
Pasalnya banyak sekali kasus peminjam uang kabur dan melupakan kewajibannya.
Maka dari itu, tetap berikan kabar meski Anda belum bisa membayar tagihannya.
Dengan begitu, Anda bisa berdiskusi melalui telepon genggam saja.
2. Membuat Kesepakatan Baik-Baik
Jika Anda benar-benar kesulitan membayar, sampaikan hal tersebut baik-baik.
Buatlah kesepakatan soal keringanan bunga atau perpanjangan tenor.
3. Minta Keirnganan Pembayaran
Jika anda merasa kesulitan membayar tagihan karena bunga yang tinggi, silahkan minta keringanan ke pihak bank ataupun aplikasi pinjaman online.
Anda bisa minta diskon penbayaran, ataupun meminta bayar tagihan pokoknya saja tanpa bunga.
Baca Juga: OJK Tegas Larang Debt Collector Menagih ke Keluarga Debitur, Ini Aturan Baru Soal Penagihan Pinjol