GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya tengah mengkaji pelarangan penagihan pinjaman online (pinjol) menggunakan jasa penagih utang (debt collector).
Selama ini debt collector memang jadi salah satu sarana penagihan yang digunakan.
Debt collector inilah yang langsung turun ke lapangan untuk menagih nasabah yang menunggak.
Tak hanya bank, pinjol juga menggunakan debt collector untuk menagih.
Namun, banyak yang mengeluhkan penagihan dengan debt collector yang kebanyakan datang dengan cara kasar.
Apalagi banyak yang sampai mengancam nasabah.
Nampaknya hal itulah yang membuat OJK mengkaji kembali soal penggunaan debt collector.
"Kami juga berpikir penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Jumat (11/2).
Dikatakannya, penggunaan jasa debt collector ini kebanyakan dipasok oleh pihak ketiga atau outsourcing sehingga menyulitkan pelacakan oleh OJK.
Makanya kemudian pihaknya akan memperbaiki regulasi terkait penagihan pinjol.
"Harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing, ini yang kadang sulit melacak. Untuk itu kami terus akan melakukan perbaikan," jelas Wimboh.
Baca Juga: Pahami Hal Ini, Dijamin Debt Collector Pinjol Legal dan Ilegal Bakal Ngacir!