GridFame.id - Ini cara melaporkan debt collector pinjol ilegal yang melakukan kekerasan saat menagih.
Pinjol ilegal kini masih marak di kalangan masyarakat.
Khusunya bagi masyarakat yang statusnya menengah ke bawah.
Banyak sekali yang menjadi korban kejahatan pinjaman online ilegal.
Mulai dari beban bunga yang tinggi hingga mendapatkan teror dan ancaman dari pihak pinjol ilegal.
Belum lagi debt collector yang datang menagih ke rumah dengan sikap yang tidak pantas.
Bahkan, banyak sekali debt collector yang sampai melakukan kekerasan.
Bagi Anda yang mengalami hal di atas, Anda tidak perlu takut.
Sebab, Anda bisa melaporkan debt collector yang melakukan kekerasan terhadap Anda.
Lalu bagaimana cara melaporkannya?
Simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar