GridFame.id - Masih takut untuk menghadapi debt collector?
Nah, sepertinya ada beberapa hal yang harus diketahui soal aturan penagihan debt collector.
Seperti yang diketahui, dalam soal penagihan pun ada peraturan yang harus dipatuhi oleh debt collector.
Apalagi jika pinjol itu terdaftar di OJK, maka tidak bisa semena-mena menagih dengan cara kasar.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam menagih.
Namun jika urusannya dengan pinjol ilegal, maka beda cerita.
Pasti langsung akan ditagih dengan segala bentuk ancaman, kata-kata kasar, hingga penyebaran data.
Sebenarnya untuk pinjol ilegal sendiri, kita bisa langsung melaporkannya ke kepolisian atau OJK.
Nah, untuk menghadapi debt collector, jangan sampai takut jika mereka melakukan pelanggaran berikut ini.
Simak yuk!
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, ada beberapa hal yang harus dibawa dan dilakukan oleh debt collector saat menagih.
Kalau sampai tidak melakukan hal ini, kita bisa saja mengabaikan mereka.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar