Baca Juga: Penagihan Pinjol Legal Terlalu Kasar? Hadapi dengan Lapor Kesini Bikin DC Lapangan Menciut
Ya, menagih pun ada etika jamnya.
Jika sampai debt collector menagih di luar jam tersebut, kita bisa langsung melaporkannya kok!
Jika mengalami hal tersebut, kita tak usah pusing diteror debt collector.
Cukup kontak salah satu nomor telepon ini, debt collector bakal diproses.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
2. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar