GridFame.id - Ini cara melaporkan debt collector pinjol ilegal yang melakukan kekerasan saat menagih.
Pinjol ilegal kini masih marak di kalangan masyarakat.
Khusunya bagi masyarakat yang statusnya menengah ke bawah.
Banyak sekali yang menjadi korban kejahatan pinjaman online ilegal.
Mulai dari beban bunga yang tinggi hingga mendapatkan teror dan ancaman dari pihak pinjol ilegal.
Belum lagi debt collector yang datang menagih ke rumah dengan sikap yang tidak pantas.
Bahkan, banyak sekali debt collector yang sampai melakukan kekerasan.
Bagi Anda yang mengalami hal di atas, Anda tidak perlu takut.
Sebab, Anda bisa melaporkan debt collector yang melakukan kekerasan terhadap Anda.
Lalu bagaimana cara melaporkannya?
Simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Melansir dari laman Kominfo.go.id, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak takut dengan debt collector pinjol ilegal.
Apalagi yang sampai melakukan aksi kekerasan saat menagih hutang ke rumah.
Samuel juga menyampaikan agar masyarakat yang didatangi debt collector pinjol ilegal bisa melaporkannya saja.
"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel kepada CNBC Indonesia, dikutip Grid Fame dari laman Kominfo.go.id.
Kalau Anda mendapat kekerasan dari DC pinjol ilegal, Anda bisa melaporkannya lewat beberapa cara di bawah ini.
Kalau Anda mendapat kekerasan dari debt collector pinjol ilegal, langsung laporkan saja ke situs resmi OJK.
Yakni dengan mengakses laman https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan.
Baca Juga: Dijamin Tak Ditagih Lagi! Ini Cara Membatalkan Perjanjian Hutang dengan Pinjol Ilegal
Nantinya, pihak OJK akan menangani masalah tersebut sekaligus melakukan pemblokiran pinjol ilegal yang bersangkutan.
Kalau Anda didatangi debt collector pinjol ilegal atau bahkan sampai melakukan kekerasan, Anda bisa melaporkannya ke polisi.
Jangan lupa bawa bukti yang Anda punya.
Semoga informasinya membantu!
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar