Find Us On Social Media :

Sering Duplikasi Aplikasi Pinjol Legal, Berikut Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Patut Diwaspadai

ciri-ciri pinjol ilegal

GridFame.id - Masyarakat masih saja terkecoh oleh aplikasi pinjaman online ilegal.

Padahal OJK sudah menghimbau untuk tak meminjam di pinjol ilegal.

Mengapa?

Pasalnya, pinjol ilegal ini cukup sangat berbahaya bagi masyarakat.

Ada beberaopa resiko mengerikan yang bisa menimpa masyarakat.

Salah satu resiko besarnya adalah data anda bisa dicuri dan malah jadi korban penipuan.

Untuk resiko pinjol ilegal lengkapnya bisa baca disini Bahaya Nekat Pinjam di Pinjol Ilegal, Bisa Jadi Korban Penipuan Hingga Pemerasan!

Selain itu tak heran jika masih banyak masyarakat yang terkecoh.

Lantaran pinjol ilegal menggunakan berbagai macam modus untuk menggaet para korbannya.

Salah satunya mereka berani untuk menduplikasi aplikasi pinjol legal.

Nah, agar tak tertipu, berikut ini merupakan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui.

Baca Juga: Jangan Panik, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal

Dikutip dari aptika.kominfo.go.idm ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing membeberkan beberapa pinjol ilegal.

Ia mengatakan ciri pertama tentu tak terdaftar di OJK.

“Ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Saat ini ada 104 pinjol terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id. Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing pada acara TokTokKominfo, Jumat (12/11/2021).

Kemudian, ciri lainnya adalah tak diketahui lokasi kantornya.

Pinjol ilegal sering kali menyamarkan identitas fintech mereka agar tak terdeteksi.

Biasanya, pinjol ilegal juga meminta semua akses yang ada di hp anda termasuk galeri dan kontak HP.

Berikut ini merupakan 9 ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: OJK Bakal Hapus Penagihan dengan Debt Collector? Ternyata Pinjol Punya Cara Lain Untuk Menagih, Gimana dengan yang Ilegal?