GridFame.id - Kasus galbay pinjol masih menjadi sorotan beberapa tahun belakangan.
Ribuan orang terjerat hutang puluhan hingga ratusan juta di pinjol ilegal.
Ada yang mengajukan pinjaman Rp 3 juta dan harus membayar bunga serta denda yang totalnya mencapai Rp 30 juta.
Tak heran jika pinjol ilegal disebut sebagai rentenir online.
Pasalnya mereka memberikan bunga tinggi dan denda jika peminjam tak mampu memenuhi pelunasan sesuai tanggal jatuh tempo yang sangat singkat.
Meski pencairan dana cepat hanya dalam hitungan menit tanpa syarat apapun, akan tetapi tawaran pinjol ilegal adalah jebakan.
Dibalik kemudahan yang diberikan, ada risiko berat yang harus ditanggung peminjam.
Ternyata ada permainan licik pinjol ilegal yang membuat peminjam galbay.
OJK membongkar tipu muslihat pinjol ilegal yang meresahkan itu.
Apa saja penipuan yang dilakukan pinjol ilegal?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar