GridFame.id - Kasus galbay pinjol masih menjadi sorotan beberapa tahun belakangan.
Ribuan orang terjerat hutang puluhan hingga ratusan juta di pinjol ilegal.
Ada yang mengajukan pinjaman Rp 3 juta dan harus membayar bunga serta denda yang totalnya mencapai Rp 30 juta.
Tak heran jika pinjol ilegal disebut sebagai rentenir online.
Pasalnya mereka memberikan bunga tinggi dan denda jika peminjam tak mampu memenuhi pelunasan sesuai tanggal jatuh tempo yang sangat singkat.
Meski pencairan dana cepat hanya dalam hitungan menit tanpa syarat apapun, akan tetapi tawaran pinjol ilegal adalah jebakan.
Dibalik kemudahan yang diberikan, ada risiko berat yang harus ditanggung peminjam.
Ternyata ada permainan licik pinjol ilegal yang membuat peminjam galbay.
OJK membongkar tipu muslihat pinjol ilegal yang meresahkan itu.
Apa saja penipuan yang dilakukan pinjol ilegal?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, berikut ini modus penipuan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat:
1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp
Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal.
Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun sedangkan faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer.
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.
Baca Juga: Simak Hal Ini Sebelum Bobol Pinjol Ilegal, Salah-salah Malah Utang Bertambah!
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar