GridFame.id - Bagi para pencari kerja mungkin sudah biasa menyebar Curriculum Vitae (CV) ke mana-mana.
Apalagi setelah banyak PHK yang terjadi di mana-mana, pastinya CV sudah siap untuk disebarkan.
Namun kini nampaknya kita harus ekstra hati-hati dalam mengunggah CV di mana pun itu.
Pastikan kita upload CV di tempat terpercaya dan juga aman.
Pasalnya, di zaman yang sudah maju begini bukan tidak mungkin data di CV kita bisa diutak-atik dan akhirnya diketahui macam-macam soal kita.
Semua bermula dari cuitan akun @txtdrlinkediin di media sosial Twitter.
LinkedIn kini bisa jadi salah satu pilihan bagi yang sedang mencari kerja.
Apalagi di sana kita bisa terhubung langsung dengan HR atau bahkan sampai owner atau CEO dari perusahaan yang mau kita lamar.
Akun @txtdrlinkediin mengunggah tangkap layar sebuah unggahan yang bisa jadi informasi bagus untuk kita semua.
Yang namanya menulis CV pasti kita mau selengkap-lengkapnya agar perekrut mendapatkan informasi kita dengan jelas.
Namun yang perlu diketahui adalah kita tidak perlu menulis alamat lengkap.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal
Bahkan tanggal dan tahun lahir pun sebenarnya tidak perlu dicantumkan.
Kita bisa menuliskan umur kita saja dalam CV tersebut.
Pasalnya, alamat lengkap bisa jadi alat untuk mengetahui full NIK KTP kita.
Apalagi menurut unggahan berikut ini, data BPJS dan NPWP bisa diketahui lewat nama lengkap dan alamat.
Bahkan sebenarnya CV kita juga tidak perlu menggunakan foto terlampir, kecuali perekrut memintanya.
Soalnya foto kita bisa saja dimanipulasi oleh orang tidak bertanggung jawab.
Bahkan unggahan tersebut menyebut bisa saja untuk mendaftar pinjol.
Memang mengedit foto serta KTP untuk verifikasi pinjol butuh waktu, namun bagi mereka yang sudah biasa mengedit, itu bukan masalah.
Jadi kesimpulannya, bagi para pencari kerja jangan sampai mengunggah hal detail semacam alamat lengkap, apalagi sampai NIK KTP di CV.
Kita tidak tahu CV kita akan sampai di mana dan oleh siapa akan diproses.
Jika memang perekrut membutuhkan data lengkap, maka mereka bisa memintanya setelah proses interview.
Padahal akan ada hukuman pidana bagi yang menggunakan data orang lain untuk pinjol.
Adapun tindakan ini telah melanggar ketentuan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:
‘Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik’
Jika transmisi KTP disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 milliar.
Adapun sanksi terasebut bisa lebih berat mengingat jika korban telah dirugikan atas perbuatan pihak yang tak bertanggung jawab dengan penjara paling laman 12 tahun dan denda paling banyak 12 milliar.
Bedasarkan uraian tersebut Anda dapat melaporkan pihak yang tak bertanggung jawab tersebut dapat melaporkan pelanggaran UU ITE kepada pihak kepolisian dengan melampirkan bukti pendukung lainnya.
Semoga bermanfaat!