GridFame.id - Waspada dengan maraknya pinjol ilegal yang terus bermunculan.
OJK sendiri mengaku kesulitan untuk mengurangi jumlah pinjol ilegal yang terus bermunculan.
Sejak tahun 2022 hingga awal 2023 sudah 4 ribu lebih aplikasi pinjol ilegal diblokir.
Namun, hal itu tak lantas mengurangi munculnya pinjol ilegal.
Bahkan pinjol ilegal tak kapok kapok nya muncul dengan nama yang baru.
Untuk itu, OJK terus memberikan himbauan kepada masyarakat yang terlanjur terjerat pinjol legal.
Dimana ia mengatakan untuk tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
Mengapa? alasannya bisa anda baca disini Ini Alasan Mengapa Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Debitur Jangan Takut Lagi!
Lalu, aplikasi pinjaman online atau pinjol apa saja yang termasuk dalam ilegal?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mafhfud MD mengatakan kepada masyarakat yang terlanjur terjebak dalam pinjol ilegal tak usah bayar tagihannya.
"Kepada masyarakat yang sudah terlanjut jadi korban jangan membayar karena kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI,Kamis (11/11/2021).