GridFame.id - Masalah pinjol ilegal semakin hari semakin meresahkan masyarakat.
Padahal OJK bersama Kominfo sudah memblokir ribuan aplikasi dan website pinjol ilegal.
OJK juga sudah sering membagikan daftar pinjol ilegal yang telah diblokir agar masyarakat waspada.
Akan tetapi para oknum pinjol ilegal ini terus saja bermunculan di tengah-tengah masyarakat.
Sayangnya budaya literasi yang masih rendah membuat banyak orang masih percaya pinjol ilegal sebagai solusi saat kondisi ekonomi mendesak.
Ada banyak modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjerat korban.
Mulai dari mereplika nama mirip dengan pinjol legal hingga memasang logo OJK palsu di aplikasi atau website mereka.
Bahkan ada juga pinjol ilegal yang nekat transfer ke rekening seseorang yang tak berniat mengajukan pinjaman.
Cara itu dilakukan untuk menjebak korban dengan tiba-tiba memberikan tagihan palsu.
Selain itu ada modus penipuan pinjol ilegal yang baru beberapa waktu terakhir.
OJK pun memberikan himbauan agar masyarakat melakukan ini agar data pribadi tak dicuri.
Modus Penipuan Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi pasarmodal.go.id, ada modus baru yang dipakai para oknum pinjol ilegal dalam menjerat korbannya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat waspada sejak awal.
Mereka juga diminta tak terjebak dan menuliskan data pribadi di website palsu karena mengeklik link tautan yang menawarkan sejumlah penawaran menarik yang ternyata abal-abal.
"Tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan tersebut, data pribadi mereka terculik," kata Tongam beberapa waktu lalu.
Hal ini, menurut dia, terlihat dari indikasi rekening masyarakat uang sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak di situs website palsu.
"Atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening di penipuan dengan modus undian berhadiah bodong," jelasnya.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat lebih ketat menjaga keamanan data pribadi.
Caranya dengan tidak mengeklik tautan atau link yang dikirimkan lewat SMS, WhatsApp, dan email yang dikirimkan.
Untuk mencegah hal itu terjadi, penting untuk mengetahui website apa saja yang terdaftar resmi di OJK dan tidak.
Baca Juga: Waspada Kalau Saat Lamar Kerja Diminta Berkas Ini, Bisa-bisa Dijebak Daftar Pinjol Ilegal Loh!
Cara Cek Legalitas
Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:
1. Website OJK
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id
Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah, nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
2. WhatsApp OJK
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, berikut caranya:
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler.
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Baca Juga: Tips Aman Menghindari Debt Collector Pinjol Ilegal Setelah Alami Galbay
3. Telepon 157 atau mengirim e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Satu hal, perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik, menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.