GridFame.id - Makin hari makin ada-ada saja modus pinjol ilegal yang meresahkan.
Berbagai cara dilakukan para oknum pinjol ilegal untuk mencari mangsa.
Termasuk dengan melakukan penipuan melalui pesan pribadi hingga media sosial.
Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal biasanya langsung menurunkan debt collector untuk melakukan penagihan.
Penagihan yang dilakukan debt collector pinjol ilegal pun kasar dan melanggar aturan penagihan yang ditetapkan OJK.
Mereka tak segan-segan mengancam bahkan mengintimidasi peminjam yang galbay.
Hal itu membuat banyak orang mencari informasi tentang pinjol yang tak memiliki debt collector saat menagih.
Pasalnya ada beberapa pinjol yang ternyata tak memiliki DC untuk menagih peminjam.
Ada beberapa ciri-ciri pinjol yang sudah dipastikan ilegal dan ada debt collectornya.
Apa saja ciri-cirinya?
Simak penjelasan berikut ini agar tak tertipu.
Baca Juga: Waspada! SWI Sebut Jumlah Korban Meningkat, Ini Bahaya Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan