GridFame.id - OJK sudah memblokir lebih dari 4.000 entitas pinjol ilegal.
Akan tetapi pinjol ilegal terus saja bermunculan di tengah-tengah desakan ekonomi masyarakat.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, pengaduan pinjol ilegal tahun ini naik 80% dibandingkan tahun lalu.
Semakin banyaknya korban pinjol ilegal tentu saja membuat masyarakat semakin resah.
Apalagi modus yang dilakukan pinjol ilegal semakin tak terdeteksi.
Bahkan banyak juga yang sengaja melakukan penipuan agar peminjam terjebak.
Mulai dari mereplika nama pinjol legal hingga memalsukan logo OJK di aplikasi atau website mereka.
Kurangnya literasi masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal juga membuat banyak orang masih tertipu.
Ada baiknya masyarakat meningkatkan informasi yang berkaitan dengan pinjol ilegal.
Terutama tentang bahaya jika terlanjur terjerat utang di pinjol ilegal.
Simak bahaya terjerat utang di pinjol ilegal berikut ini.