Find Us On Social Media :

Waspada! SWI Sebut Jumlah Korban Meningkat, Ini Bahaya Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan

blokir akses pinjol ilegal

GridFame.id - OJK sudah memblokir lebih dari 4.000 entitas pinjol ilegal.

Akan tetapi pinjol ilegal terus saja bermunculan di tengah-tengah desakan ekonomi masyarakat.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, pengaduan pinjol ilegal tahun ini naik 80% dibandingkan tahun lalu.

Semakin banyaknya korban pinjol ilegal tentu saja membuat masyarakat semakin resah.

Apalagi modus yang dilakukan pinjol ilegal semakin tak terdeteksi.

Bahkan banyak juga yang sengaja melakukan penipuan agar peminjam terjebak.

Mulai dari mereplika nama pinjol legal hingga memalsukan logo OJK di aplikasi atau website mereka.

Kurangnya literasi masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal juga membuat banyak orang masih tertipu.

Ada baiknya masyarakat meningkatkan informasi yang berkaitan dengan pinjol ilegal.

Terutama tentang bahaya jika terlanjur terjerat utang di pinjol ilegal. 

Simak bahaya terjerat utang di pinjol ilegal berikut ini.

Baca Juga: OJK Bakal Hapus Penagihan dengan Debt Collector? Ternyata Pinjol Punya Cara Lain Untuk Menagih, Gimana dengan yang Ilegal?

Bahaya Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi banksinarmas.com, berikut ini bahaya terjerat utang di pinjol ilegal:

1. Data Pribadi Bisa Diakses

Berdasarkan info dari Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, ada beberapa bahaya pinjol ilegal.

Mulai dari cara penagihan, pinjol ilegal bisa sangat mengganggu karena debt collector-nya biasanya melakukan berbagai cara agar peminjam melunasi tagihan.

Karena itu, pertimbangkan dulu sebelum menggunakan aplikasi pinjol yang tidak tepercaya.

2. Bunga tinggi, pencairan cepat

Biasanya, pinjol ilegal yang tidak transparan akan menawarkan bunga kecil dan jangka waktu pencairan yang sangat cepat.

Tapi, peminjam sebaiknya jangan percaya begitu saja karena di balik kemudahan itu, dampaknya baru terasa saat penagihan.

Besaran bunga yang berlaku sudah ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni 0,4% per hari.

Beda dengan pinjol ilegal yang bisa memberikan bunga denda sampai lebih dari 100%, jadi selalu pastikan Anda udah tahu berapa bunga termasuk denda yang dikenakan pinjol mana pun.

Baca Juga: Mau Kabur dari Pinjol Ilegal? Gampang, Begini Cara Agar Kontak, Galeri Hingga M-Banking Tak Bisa Disadap