GridFame.id - Tak ada habisnya modus penipuan yang dipakai para oknum pinjol ilegal.
Bukan hanya memberikan jaminan dana cepat cair, pinjol ilegal juga makin meresahkan karena banyak menjebak korban.
Tawaran pinjol ilegal biasanya dikirimkan lewat nomor tak dikenal melalui SMS atau WhatsApp.
Mereka biasanya akan menawarkan pinjaman tanpa syarat dan jaminan dana cepat cair.
Selain itu pinjol ilegal juga mengatakan limit yang didapatkan sangatlah besar.
Begitu juga dengan iming-iming bunga rendah yang justru kontradiktif dengan kenyataannya.
Pada kenyataannya bunga pinjol ilegal sangatlah tinggi menyalahi aturan OJK.
Cara penagihan yang dilakukan pun dikenal sadis dengan menggunakan pihak ketiga (debt collector).
Akan tetapi, OJK dan SWI (Satgas Waspada Investasi) telah memberikan solusi.
Jika mendapati pinjol ilegal beraksi pengguna bisa melaporkan mereka ke pihak yang lebih berwenang.
Simak begini cara melaporkan pinjol ilegal ke Warung Waspada Pinjol.
Baca Juga: 6 Cara Mengamankan Kontak Dari Pinjol Ilegal Agar Tak Diteror DC
Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, sejak tahun 2018 s.d. September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.
Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.
"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Menerima Pesan Ancaman dari Pinjol Ilegal
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar