GridFame.id - Jebakan pinjol ilegal memberikan dampak buruk pada kesehatan mental debitur.
Bagaimana tidak, cara penagihan yang dilakukan debt collector pinjol ilegal sangat tidak manusiawi.
Berbagai cara dilakukan DC pinjol ilegal meskipun melanggar hukum dan aturan penagihan dari OJK.
Bukan hanya bunga selangit yang harus dibayar para debitur yang galbay.
Mereka masih harus menanggung rasa malu karena DC mungkin saja menyebarkan data pribadi ke kontak HP debitur.
Bahkan DC tak segan mengedit foto debitur yang diambil dari penyadapan HP menjadi foto tidak senonoh.
Tentu sana hal itu dilakukan untuk memberikan intimidasi pada debitur saat penagihan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) membongkar ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Salah satunya tak memiliki batas akhir yang jelas soal nominal bunga pinjaman dan pelunasan.
Waduh, lalu apa lagi ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui?
Simak di sini agar tidak terlanjur terjerat lubang hitam pinjol ilegal.
Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, Wiwik Puspasari Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi mengungkap ciri-ciri pinjaman online illegal yang meresahkan:
1. Tidak memiliki izin resmi OJK
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
3. Pemberian “pinjaman” sangat mudah: KTP, foto diri, dan nomor rekening
4. Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5. Bunga/ biaya pinjaman tidak terbatas
6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
7. Akses seluruh data di ponsel
8. Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video
Baca Juga: Blokir Nomor Debt Collector Saja Tak Cukup! SWI Bagi 5 Cara Terbebas dari Pinjol Ilegal
9.Tidak ada layanan pengaduan
10.Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
11. Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI
Wiwik juga mengungkap penyebab masyarakat memilih mengajukan pinjaman online secara ilegal.
Pasalnya proses pencairan dana cepat sehingga bisa jadi andalan saat kondisi mendesak.
“Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan menyebabkan maraknya masyarakat yang terjerat pinjol online,"
"Terlebih dimasa pandemi ini yang mengharuskan pembelajaran dilakukan secara daring yang menuntut keluarga memiliki gawai tambahan untuk mendukung proses belajar anak” papar Wiwik.
OJK diminta untuk berperan aktif melakukan tindakan preventif agar semakin banyak masyarakat yang teredukasi tentang bahay pinjol ilegal.
Cek legalitas pinjaman online melalui ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157.
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar