GridFame.id - Masih banyak masyarakat yang berpikir mengajukan pinjaman online adalah solusi tercepat dan paling tepat.
Saat kondisi mendesak, orang mungkin tidak bisa berpikir rasional dan mengesampingkan risiko berat yang akan dihadapi.
Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, banyak korban bunuh diri dan stres karena terlibat dalam pinjaman peer to peer lending (P2P Lending).
Salah satu korban bunuh diri adalah kasus driver ojek online yang meninggal karena stres ditagih oleh debt collector pinjaman online di fintech.
Akibat pemberitaan itu, ada yang menyarankan agar fintech pinjaman online yang menyebabkan konsumen bunuh diri harus ditutup segera.
Pasalnya, tekanan penagihan oleh debt collector-nya memicu stres konsumen.
Namun perlu diketahui, ada banyak oknum pinjol ilegal sengaja menjebak peminjam hingga galbay.
Agar tak ditipu, peminjam harus berhati-hati dan mengenali ciri-ciri penipuan pinjol ilegal.
Kemenkeu juga membeberkan 3 modus yang biasa dipakai pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Apa saja?
Simak di sini modus penipuan pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Baca Juga: Simak Pengalaman Wanita Ini Ditipu Joki Pinjol Ilegal Sampai Lapor Polisi, Ngeri Banget!
Dilansir dari laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, berikut ciri-ciri modus penipuan Pinjaman Online Ilegal
SMS penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit yang banyak.
Umumnya SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka.
Menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus.
Apabila ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui website resmi atau aplikasi.
Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan, oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar