Find Us On Social Media :

Debt Collector Datang Tanpa Surat Penagihan? Jangan Gegabah, Segera Lakukan Ini Agar DC Pinjol Ilegal Kabur dari Rumah

debt collector

 

GridFame.idDebt collector atau juru tagih memiliki tugas dan fungsi penagihan piutang perusahaan. 

Ada debt collector internal yang merupakan pegawai yang direkrut perusahaan dan ada debt collector eksternal yaitu debt collector dari pihak ketiga.

Secara umum, ada dua Serta field collector yang melakukan penagihan pembayaran di lapangan atau mengunjungi nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada Termasuk membawa dokumen wajib yang harus ada saat melakukan penagihan lapangan ke rumah peminjam.

Dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Namun pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.

Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

Sementara itu debt collector pinjol ilegal biasanya tak memiliki surat atau dokumen yang diminta OJK.

Lalu bagaimana cara menghadapinya?

Baca Juga: DPR Tegaskan Masyarakat Berhati-hati dengan Pinjaman Online Gadungan, Berikut Daftar Pinjol Ilegal 2022 Terbaru

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi lancar.id, berikut ini cara menghadapi debt collector yang tak bawa surat penagihan.

1. Bicara Dengan Nada Ramah

Walaupun terdengar sepele, tapi bicara dengan nada ramah memiliki peran yang penting untuk mengamankan diri dari teroran debt collector.

Nada bicara anda yang tinggi akan membuat suara debt collector semakin tinggi atau bahkan mengeluarkan kata-kata kasar.

Jadi aturlah nada bicara anda lebih rendah dan ramah, jika berhutang dan telat membayar, maka akuilah kesalahan itu dan tidak merasa paling benar.

2. Tenang & Jangan Gegabah

Agar debitur cepat bayar, debt collector sering mengeluarkan kata-kata ancaman, padahal hutang piutang bukanlah perkara yang masuk ke ranah pidana, sehingga debitur tidak bisa dipenjarakan.