GridFame.id - Semakin hari semakin banyak kasus orang terjerat hutang pinjol ilegal.
Hal ini tentunya menimbulkan keresahan masyarakat terlebih yang sedang dalam kondisi terdesak.
Iming-iming yang ditawarkan pinjol ilegal kerap membuat orang yang dalam kondisi terdesak pun terlena.
Tanpa berpikir bahwa risiko yang akan ditanggung dari pengajuan pinjol ilegal sangatlah berat.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman tanpa banyak syarat dan jaminan dana cepat cair.
Akan tetapi pada kenyataannya itu adalah salah satu cara untuk menjebak peminjam.
Tak heran jika banyak peminjam pinjol ilegal akan mengalami galbay alias gagal bayar.
Nominal pinjaman sebesar Rp 1 hingga 3 juta bisa berbunga hingga ratusan juta.
Menyikapi hal ini, OJK mengeluarkan pernyataan bahwa pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Bahkan masyarakat dihimbau untuk lebih baik melaporkan ke pihak berwajib.
Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Joki Pinjol Ilegal 100% Tidak Aman, Bukannya Utang Lunas Yang Ada Data Dibobol Hingga Seperti Ini!