Find Us On Social Media :

SWI OJK Tegas Sebut Lebih Baik Lapor Polisi daripada Bayar! Ini Cara Buat Pengaduan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

Pinjol ilegal

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam.

Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal.

Satgas Waspada Investasi OJK juga berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.

Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.

Cara Cek Legalitas

1. Website OJK

- Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/

- Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah.

- Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Tak Usah Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Ternyata Bisa Hadapi Resiko Besar Ini

2. WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, berikut caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,