GridFame.id - Belakangan di jagat maya terutama Instagram dan TikTok muncul tawaran jasa joki pinjol ilegal.
Mereka menawarkan solusi pada peminjam yang galbay pinjol legal.
Nantinya mereka akan membantu mengajukan pinjaman di pinjol ilegal dengan menggunakan data pribadi peminjam.
Ada juga yang berani menawarkan pengajuan dengan menggunakan data palsu.
Jika pengajuan cair, mereka menyebut pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Pasalnya pinjol ilegal tak memiliki izin OJK dan Kominfo bersama Mahfud MD telah menyebut pinjol ilegal tak perlu dilunasi.
Kesempatan ini dimanfaatkan para jasa joki untuk mengajukan pinjaman dan meminta fee dari peminjam.
Tak sedikit pula jasa joki yang justru mengajak peminjam galbay dan menggunakan jasa mereka sebagai bantuan.
Padahal dibalik tawaran dan iming-iming itu, ada risiko besar yang akan ditanggung.
Apalagi jika nekat tak mau bayar pinjol ilegal.
Apa risiko tak bayar pinjol ilegal sebenarnya?
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, berikut ini risiko yang harus ditanggung jika menunggak utang pinjol ilegal:
Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, peminjam akan menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak.
Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok, belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda.
“Pinjol ilegal akan abai degan tata cara penagihan yang baik dan minim etika. Penagihan sering kali akan dilakukan dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada,” kutip situs resmi AFPI, Selasa (15/11).
“Bunga dan denda akan terus membesar seiring kelalaian dalam pelunasan. Terlebih, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka,” jelasnya.
Berbeda dengan fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, besaran bunga dan dendanya sudah ada aturan dan kesepakatannya bersama.
Bunga pinjaman diatur sebesar 0,4% per hari dan tidak boleh lebih dari itu, sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.
Belum lagi dengan teror debt collector dan ancaman sebar data pribadi yang bisa terjadi pada peminjam galbay.
Ada baiknya tagihan utang pinjol ilegal tetap dibayar tetapi hanya pinjaman pokoknya saja, tidak termasuk bunga dan denda.
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar