GridFame.id - Banyak korban pinjol ilegal yang bingung mencari cara kabur jika galbay.
Galbay adalah sebuah kondisi di mana peminjam tidak bisa mengembalikan dana pinjaman.
Apalagi pinjol ilegal memberikan bunga dan denda selangit melebihi jumlah pinjaman yang diterima.
Informasi tentang pinjol ilegal tak perlu dibayar pun banyak dicari.
Pasalnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa utang pinjaman online ilegal tidak usah dibayar.
Menurutnya pinjol ilegal tidak bisa menuntut nasabah yang tidak bisa bayar cicilan karena statusnya tidak berizin.
Justru bisnis mereka yang akan ditutup karena tidak punya izin operasi.
Pendapat Dirjen Kominfo seakan menjadi dukungan untuk para korban pinjaman online ilegal secara moril.
Namun, pendapat soal pinjaman online ilegal tidak usah dibayar tersebut tidak disetujui oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Keputusan apakah pinjaman online ilegal tidak usah dibayar kembali lagi pada keputusan masing-masing.
Lalu apakah peminjam yang galbay bisa dipenjarakan oleh pinjol ilegal?
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal? Kominfo Tegas Tak Perlu Takut Didatangi Debt Collector