Apalagi perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik.
Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
3..Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.