Find Us On Social Media :

Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? OJK Sebut Perjanjian Hutang Bisa Dibatalkan, Ini yang Harus Dilakukan Peminjam Pinjol Ilegal

ciri-ciri pinjol ilegal

Apalagi perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik.

Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

3..Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Baca Juga: Didatangi Debt Collector Karena Galbay? Simak Program Pembiayaan dari Pemerintah yang Bisa Jadi Alternatif Daripada Harus Utang Pinjol Ilegal