GridFame.id - Banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal takut untuk tak membayar tagihannya.
Padahal OJK dan pemerintah telah menghimbau untuk tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
OJk sendiri sering mengatakan untuk berhati-hati ketika memilih pinjol atau pinjaman online.
Pasalnya, banyak yang masih terjebak oleh pinjaman online ilegal.
Padahal pinjaman online ilegal memiliki banyak resiko yang bisa membahayakan debitur.
Agar tak tertipu, silahkan anda baca ciri-ciri pinjol ilegal disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?
OJK meminta masyarakat untuk tak usah melakukan pembayaran tagihannya.
Terlebih lagi pinjol ilegal sering memberikan bunga yang mencekik.
Bagimana jika nanti debt collector lapangan datang?
Tak perlu takut galbay, berikut cara mengatasinya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar