GridFame.id - Kian hari makin marak saja penipuan pinjol ilegal yang menjerat masyarakat.
Soalnya hal ini semakin didukung dengan kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi.
Sayangnya ini bisa membuat banyak orang malah terjerat utang karena bunga yang terlalu tinggi.
Maka dari itu, kita perlu tahu ciri pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Ia melanjutkan, ciri lain pinjol ilegal adalah tidak diketahui pasti lokasi kantornya.
Hal ini sengaja dilakukan untuk menyamarkan identitas dan memudahkan mereka melakukan penipuan kepada masyarakat.
Syarat pinjaman pun biasanya sangat mudah.
Yaitu cukup dengan menyerahkan fotokopi KTP dan foto diri dan kemudian dana pinjaman pun langsung cair.
Namun hal itu ternyata sangat menjebak dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat.
“Kemudian berikutnya penipu pinjol meminta untuk mengizinkan semua data dan kontak di ponsel bisa diakses.Hal itu bisa menjadi alat intimidasi saat masyarakat tidak membayar pinjaman, mereka akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang ada,” tutur Tongam.
Tidak hanya itu, ada lagi ciri pinjol ilegal lainnya yang wajib diwaspadai
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Waspada Data Bisa Bocor!
Source | : | Kominfo.go.id,ojk.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar