Cara keluar dari jeratan pinjol ilegal dikutip dari cekaja.com:
1. Laporkan
Jika anda diteror dan diancam, tinggal kumpulkan semua bukti dan laporkan ke OJK melaluyi form ini: https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
2. Hindari Pinjaman Baru
Berhenti untuk pengajuan pinjaman pinjol ilegal agar tak utang tak terus menumpuk..
3. Lapor Polisi
Apabila teropr terus menghantui dan diancam penagihan secara kasar, langsung saja menghubungi pihak kepolisian terdekat.
4 Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
5. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar