GridFame.id - Mungkinkah menghilangkan jejak dari debt collector?
Menghilangkan jejak dari debt collector bisa saja dicari karena penagihannya sudah sangat mengganggu.
Tapi jika kejadiannya adalah dengan pinjol ilegal, kita bisa saja melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bahkan ke kepolisian.
Apalagi jika sudah sampai menyebarkan data.Menghilangkan jejak dari debt collector bisa saja dicari karena penagihannya sudah sangat mengganggu.
Namun bagaimana jika urusannya dengan pinjol legal dan penagihan dari leasing?
Nah, sebenarnya sebelum debt collector turun, pasti ada peringatan dari desk collection.
Jadi dari situ juga kita seharusnya sudah menyiapkan diri jika sampai ditagih.
Sebenarnya kita tidak perlu sampai menghilangkan jejak dari debt collector.
Soalnya penagihan dengan debt collector sendiri sudah diatur oleh OJK.
Beberapa point dibawah ini dapat menjadi acuan untuk melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih hutang debitur secara benar dan sesuai prosedur.
- Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
- Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
- Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu.
- Tidak menggunakan jeans, kaos oblonga ataupun jaket.
- Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
- Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
- Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
- Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
- Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat
- Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
- Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
- Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
- Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
- Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal? Kominfo Tegas Tak Perlu Takut Didatangi Debt Collector
Jika Anda belum bisa melunasi utang, bisa cek artikel Cara Mengajukan Bantuan Pelunasan Pinjol di Baznas dan Besaran Dana yang Akan Diterima untuk meminta bantuan.