GridFame.id - Mungkinkah menghilangkan jejak dari debt collector?
Menghilangkan jejak dari debt collector bisa saja dicari karena penagihannya sudah sangat mengganggu.
Tapi jika kejadiannya adalah dengan pinjol ilegal, kita bisa saja melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bahkan ke kepolisian.
Apalagi jika sudah sampai menyebarkan data.Menghilangkan jejak dari debt collector bisa saja dicari karena penagihannya sudah sangat mengganggu.
Namun bagaimana jika urusannya dengan pinjol legal dan penagihan dari leasing?
Nah, sebenarnya sebelum debt collector turun, pasti ada peringatan dari desk collection.
Jadi dari situ juga kita seharusnya sudah menyiapkan diri jika sampai ditagih.
Sebenarnya kita tidak perlu sampai menghilangkan jejak dari debt collector.
Soalnya penagihan dengan debt collector sendiri sudah diatur oleh OJK.
Beberapa point dibawah ini dapat menjadi acuan untuk melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih hutang debitur secara benar dan sesuai prosedur.
- Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
- Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
- Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu.
- Tidak menggunakan jeans, kaos oblonga ataupun jaket.
- Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
- Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
- Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
- Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
- Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat
- Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
- Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
- Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
- Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
- Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
Baca Juga: Galbay Pinjol Ilegal? Kominfo Tegas Tak Perlu Takut Didatangi Debt Collector
Jika Anda belum bisa melunasi utang, bisa cek artikel Cara Mengajukan Bantuan Pelunasan Pinjol di Baznas dan Besaran Dana yang Akan Diterima untuk meminta bantuan.
Tapi jika Anda mengalami penagihan yang menyalahi aturan di atas, bisa langsung melapor.
Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah
Jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:
1. Bank Indonesia
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
Contact Center BICARA
Telepon: 021-131Email: bicara@bi.go.idForm Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank IndonesiaAlamat offline:Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BIGedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan KonsumenAlamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta PusatTelepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)Email: konsumen@ojk.go.idForm Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Call Center: 021-7981858 atau 7971378Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI
Baca Juga: Jangan Panik, Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Didatangi Debt Collector Pinjol Ilegal
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.
Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:
Telepon: 021 – 3929840Faksimile: 021 – 31930140Email: info@ylbhi.or.idAlamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
5. Kantor Polisi
Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.