Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi maucash.id, berikut ini ciri-ciri pinjaman online yang dipastikan ilegal dan ada debt collectornya:
1. Tidak terdaftar dan berizin OJK
Umumnya pinjaman online ilegal tidak memiliki lambang OJK di website atau aplikasi.
Sebaliknya, fintech legal akan menampilkan lambang OJK memuat keterangan “terdaftar dan diawasi”oleh OJK.
Namun sebaiknya Anda jangan hanya mengecek lambang OJK pada website atau aplikasi online tersebut karena bisa saja aplikasi ilegal memasukan lambang OJK.
Anda bisa mengunjungi website OJK untuk melihat data daftar fintech legal yang ada di Indonesia.
2. Bunga, biaya dan denda yang sangat tinggi
Dibalik kemudahan dan kecepatan pencairan dana dari pinjaman online ilegal, biasanya mereka akan menetapkan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi.
Banyak orang yang menjadi korban karena tergiur dengan kecepatan dan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman.
3. Fintech ilegal tidak memiliki alamat kantor dan call center yang jelas
Karena beroperasi secara ilegar, fintech ilegal tidak menerangkan dengan jelas data mengenai alamat kantor dan call center untuk pengaduan konsumen.
Nantinya jika Anda menghadapi masalah Anda akan kesusahan untuk menyampaikan komplain Anda.
OJK dan Satgas Investasi sudah melakukan pengawasan, menutup dan memberi sanksi tegas terhadap Fintech legal.
Selain mengandalkan OJK, kesadaran masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam mengajukan pinjaman juga dibutuhkan untuk mencegah tumbuhnya pinjaman online ilegal.
Masyarakat harus semakin sadar dan kritis terhadap kemudahan dan kecepatan pinjaman online.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Melacak Lokasi Kita Hingga Didatangi Debt Collector, Bagaimana Solusinya?