GridFame.id - Verifikasi muka biasanya dibutuhkan untuk keperluan mendaftar pinjol.
Selain wajah, kita juga harus berfoto dengan KTP guna menyamakan wajah dengan identitas pribadi.
Namun banyak orang yang mencari pinjol ilegal tanpa vermuk.
Mungkin dikiranya dengan begini mereka akan bebas dari jeratan utang dan bisa begitu saja kabur.
Sayangnya, meski kita meminjam dari pinjol ilegal, tetap saja utang harus dibayar.
Dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.
"Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu. Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu."Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia.
Nah, bisa jadi pinjol ilegal memang tidak membutuhkan vermuk.
Tapi ada data lain yang diambil oleh pinjol ilegal.
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang marak beredar:
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Dilansir dari laman resmi Kominfo, laporan ke Kominfo ini berguna untuk membantu proses pemblokiran pinjol ilegal.