Find Us On Social Media :

Terlanjur Pakai Uang Transferan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Ini 3 Cara Terbebas dari Kejaran Debt Collector

ditransfer pinjol ilegal mendadak

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi cairin.id, jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, segera lakukan ini:

1. Laporkan ke Kepolisian

Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi

Setelah itu, Anda laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Masyarakat bisa menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan.

Bila sudah terlanjur menjadi korban pinjol abal, segera laporkan kepada pihak yang berwajib atau satgas waspada OJK, yakni bisa melalui layanan konsumen 1500655 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Terlanjur Akses Kontak Sampai Telepon Banyak Orang? Segera Lakukan Ini!