GridFame.id - Saat ini, banyak sekali penyedia pinjol yang memakai jasa debt collector untuk menagih utang debitur.
Biasanya, debt collector bakal datang kalau debitur menghindari bayar utang.
Debt collector sendiri kini menjadi sosok yang ditakuti oleh debitur.
Sebab, banyak sekali kasus debt collector yang lakukan kekerasan saat menagih utang.
Sehingga, banyak debitur yang langsung kabur saat debt collector datang.
Namun perlu diketahui kalau debitur bisa melaporkan tindakan tersebut, lo.
Meski debt collector dari pinjol legal sekali pun.
Namun, tidak cuma kekerasan dari debt collector saja yang bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Ada beberapa tindakan dari debt collector yang bisa Anda laporkan juga.
Apa saja?
Simak sampai habis, yuk!
Baca Juga: Waspada! Ini 6 Aplikasi Debt Collector yang Jasanya Sering Digunakan Oleh Pinjol