GridFame.id - Masih saja banyak masyarakat yang terlilit utang pinjol ilegal.
Padahal OJK sudah sering memberikan peringatan kepada masyarakat.
Dimana mereka diminta untuk tak lagi meminjam di aplikasi pinjol ilegal.
Mereka yang terjerat pinjol ilegal diharapkan untuk melaporkansaja ke OJK.
Agar OJK nantinya bisa memblokir aplikasi tersebut dan tak lagi beroperasi.
Mengapa dilarang meminjam di pinjol ilegal?
Alasan pertamanya tentu karena mereka tak terdaftar secara resmi di OJK.
Selain itu, pinjol ilegal jauh dari pengawasan OJK sehingga jika terjadi apa-apa sulit untuk dipantau.
Ciri-ciri pinjol ilegal bisa anda baca disini Sering Duplikasi Aplikasi Pinjol Legal, Berikut Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Patut Diwaspadai
Lalu apa yang harus dilakukan jika terlanjur terjerat pijaman online ilegal?
Twitter @kemenkominfo, mengatakan jika sebetulnya perjanjian utaang pinjol ilegal itu tidak sah.