GridFame.id - Banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal.
Padahal OJK dan pemerintah sudah menghimbau untuk berhati-hati dalam memilih pinjaman online.
Apalagi banyak resiko berbahaya yang bisa menghampiri anda jika meminjam di pinjol ilegal.
Resiko pinjol ilegal anda bisa baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Namun, bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?
OJK dan pemerintah mengatakan sebaiknya tak usah lagi membayar tagihannya.
Ya, bagi masyarakat yang pinjam di pinjol ilegal lebih baik tak usah membayar tagihannya lagi.
Hal ini sebagai salah satu cara untuk mengurangi populasi pinjol ilegal yang terus meningkat.
Sejak tahun 2022 lalu, total ada 4ribu pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK.
Nah, jika sudah terlanjur galbay, bagaimana cara mengatasi debt collector yang datang melakukan penagihan?
Baca Juga: Tips Aman Menghindari Debt Collector Pinjol Ilegal Setelah Alami Galbay
Dikutip dari kominfo.go.id, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) menghimbau masyarakat tak perlu takut galbay di pinjol ilegal.
Alasannya karena pinjol ilegal tak terdaftar secara resmi di OJK dan malah bisa terkena hukuman pidana bagi fintechnya.
"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel, Senin (26/11/2018).
Ia meminta masyarakat tak usah takut meminjam di pinjol ilegal kemudian galbay,
Adapun cara pelaporan tentang pinjol ilegal ialah sebagai berikut.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar