1. Datang ke kantor LPSK
Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.
2. Kirim email
Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.
3. Telpon call center
Masyarakat juga bisa enghubungi call centre LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK. Bisa juga melalui 148 call centre, nanti akan di-follow up oleh petugas tersebut dan mekanisme melalui android phone pun bisa.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar