Find Us On Social Media :

Begini Cara Melunasi Utang Pinjol Ilegal yang Sudah Terlanjur, Pasti Beres Tanpa Sisa

GridFame.id - Cara melunasi utang pinjol ilegal banyak dicari orang.

Soalnya kalau sudah berurusan dengan pinjol ilegal, maka harus waspada.

Pasalnya, utang pinjol ilegal seakan tidak ada habisnya akibat bunga yang sangat tinggi.

Belum lagi cara penagihan yang sangat kasar, bahkan bisa saja mencemarkan nama baik.

Lalu, apakah ada cara untuk melunasi utang pinjol ilegal?

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari, menyampaikan beberapa tips bagi Anda apabila sudah terlanjur meminjam uang dari pinjol ilegal.

“Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, pertama laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran,” kata Wiwit dalam webinar YLKI bertajuk Perlindungan Konsumen Digital Finance.

Kedua, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Ketiga, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti diteror, diintimidasi, hingga pelecehan, maka Anda berhak memblokir semua nomor kontak yang mengirim terror.

Kemudian beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar di abaikan.

Langkah selanjutnya, segera lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Baca Juga: Begini Cara Melunasi Hutang Pinjol Ilegal yang Lebih Aman Daripada Galbay

Terakhir, jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.

Wiwit menyarankan sebelum meminjam melalui aplikasi pinjaman online agar dipastikan, hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Cek daftarnya di situs ojk.go.id.

“Meminjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.

Baca Juga: Tak Perlu Takut, Begini Cara Menghentikan Teror Debt Collector Pinjol Ilegal yang Meresahkan