Find Us On Social Media :

90 Hari Utang Pinjol Memang Lunas, Tapi Ini Akan Terjadi Pada Kita

Tapi pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI.

Serta dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.

Dengan begitu, utang tidak serta merta lunas pada hari ke-91.

Pinjol tetap bisa menagih dengan pihak ketiga yang diakui OJK, atau nama kita akan jadi daftar hitam dan tidak bisa lagi mengambil pinjaman apapun.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Lakukan Banyak Pelanggaran, OJK Sebut Peminjam Harus Lakukan Ini Agar Tak Galbay