GridFame.id - OJK makin gencar membasmi para oknum pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, pinjol ilegal menjadi teror baru di tengah himpitan kondisi ekonomi masyarakat.
Berdalih memberikan bantuan pinjaman dana, pinjol ilegal justru menjebak peminjam hingga galbay.
Iming-iming dana cepat cair hanya menjadi salah satu jurus andalan agar orang tertarik mengajukan pinjaman.
Mereka memberikan bunga dan denda selangit dengan tenor singkat hingga peminjam kelabakan.
Di saat galbay itulah mereka berkesempatan untuk menuntut bayaran terus menerus.
Pantas saja pinjol ilegal kerap disebut sebagai rentenir online.
Tak sedikit pula yang beranggapan pinjol ilegal tak bisa dilunasi meski peminjam sudah menguras harta benda.
Hal ini lantaran bunga terus saja bertambah sedangkan pinjaman pokok juga belum dibayarkan.
Mengetahui hal ini, OJK pun turun tangan memberikan peringatan agar pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Selain itu, peminjam juga harus melakukan hal penting ini agar tak galbay dan dikejar debt collector.
Baca Juga: Ini Akibatnya Kalau Nekat Pinjol Ilegal Pakai Data Busuk, Siap-siap Dibui!
Source | : | Indonesia.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar