GridFame.id - Maraknya tawaran jebakan pinjol ilegal membuat masyarakat merasa dikelabui.
Mulai dari mereplika nama mirip pinjol legal hingga memalsukan logo OJK pun berani dilakukan untuk mencari korban.
Tentu saja literasi yang rendah membuat masyarakat dibuat kesulitan membedakan mana pinjol legal dan ilegal.
Padahal jika terjebak pinjol ilegal, maka peminjam akan mengalami kerugian materi hingga mental sekaligus.
Belum lagi bunga mencekik dan denda selangit melebihi jumlah pinjaman yang harus ditanggung.
Dikutip dari situs resmi OJK, bunga pinjaman online yang diizinkan hanya berkisar antara 0,3% hingga 0,4% per hari.
Alasannya, agar perusahaan financial technology tetap dapat berjalan meski meminjamkan dana dengan jumlah besar tanpa bertatap muka yang tentunya berisiko tinggi.
Berarti bisa dipastikan jika hitungan pinjol yang Anda pilih melebihi 0,4% maka itu adalah pinjol ilegal.
Segera lakukan pelunasan atau minta keringanan untuk pembayaran pinjaman pokok saja sebelum galbay.
Lalu bagaimana cara menghitung bunga pinjol yang benar?
Simak begini cara menghitung bunga pinjol menurut aturan OJK.
Dilansir dari laman resmi julo.co.id, berikut merupakan rumus perhitungan bunga pinjaman online:
Bunga Pinjaman Online: (nilai bunga x tenor pinjaman) + jumlah pinjaman
Jika belum paham, simak begini langkah-langkah menghitung bunga pinjol yang tepat menurut aturan OJK.
Selain dengan cara di atas, Anda dapat menghitung pinjaman dengan cara lain yaitu menghitung bunga harian terlebih dahulu untuk memudahkan perhitungan bunga dalam tenor atau jangka waktu pinjaman tertentu.
Cara untuk menghitung bunga pinjaman online harian adalah (Bunga Harian = jumlah pinjaman x nilai bunga).
Perlu diingat bahwa hasil perhitungan di atas merupakan bunga harian.
Setelah mengetahui bunga harian yang dibayarkan, Ansa harus menghitung total bunga secara keseluruhan dengan rumus perhitungan (Total Bunga = bunga harian x tenor pinjaman).
Baca Juga: Heboh Jasa Joki Ajak Peminjam Galbay, Kenali Risiko Tak Bayar Pinjol Ilegal yang Harus Ditanggung
Andi mengajukan pinjaman pada platform pinjaman online legal JULO dengan nilai Rp2.000.000 dalam tenor pinjaman selama 3 bulan.
Dalam aplikasi JULO, bunga yang ditetapkan adalah sebesar 0.3%, sehingga total bunga pinjaman online yang harus dibayarkan oleh Andi dapat dihitung dengan cara berikut:
Nilai bunga = 0,3%
Cara menghitung bunga pinjaman online:
1. Bunga Harian
Bunga Harian = jumlah pinjaman x nilai bunga
Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Melacak Lokasi Kita Hingga Didatangi Debt Collector, Bagaimana Solusinya?
= Rp2.000.000 x 0,3% = Rp6.000
2. Total Bunga yang Harus Dibayar
Total Bunga = bunga harian x tenor pinjaman
= Rp6.000 x 90 = Rp540.000
3. Total Pengembalian
Total Pengembalian = jumlah pinjaman + total bunga
= Rp2.000.000 + Rp540.000
= Rp2.540.000
Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, total biaya yang harus dibayarkan bersamaan dengan tagihan pinjaman adalah Rp2.540.000 dengan cicilan setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp847.000.
Baca Juga: Waspada! SWI Sebut Jumlah Korban Meningkat, Ini Bahaya Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar