GridFame.id - Ramainya soal pernyataan tak usah membayar tagihan pinjaman ilegal.
Dimana hal tersebut malah disarankan langsung oleh Pemerintah serta Kominfo.
Ya, hal ini bersangkutan dengan pinjaman online ilegal yang terus merajalela.
Bahkan, OJK sendiri mengaku kesulitan untuk membrantas aplikasi pinjol ilegal ini.
Mereka bahkan mengibaratakan pinjol ilegal ini seperti mati satu tumbuh seribu.
Sampai saat ini sudah 4000 lebih aplikasi pinjol diblokir oleh OJK.
Ciri-ciri pinjol ilegal anda bisa baca disini Waspada Pinjol Ilegal Bisa Menyerupai Legal, Ini Ciri-cirinya Agar Tak Tertipu
Namun, beberapa berita menyebutkan jika galbay pinjol itu berbahaya.
Mengapa?
Banyak simpang siur yang mengatakan kalau galbay pinjol bisa dihukum pidana.
Bagaimana menurut hukum soal debitur yang galbay atau gagal bayar? Benarkah bisa di penjara?
Baca Juga: OJK Bagikan Solusi Galbay Pinjol Ilegal Langsung Beres Seketika
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar