GridFame.id - Cara melunasi utang pinjol ilegal banyak dicari orang.
Soalnya kalau sudah berurusan dengan pinjol ilegal, maka harus waspada.
Pasalnya, utang pinjol ilegal seakan tidak ada habisnya akibat bunga yang sangat tinggi.
Belum lagi cara penagihan yang sangat kasar, bahkan bisa saja mencemarkan nama baik.
Lalu, apakah ada cara untuk melunasi utang pinjol ilegal?
Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari, menyampaikan beberapa tips bagi Anda apabila sudah terlanjur meminjam uang dari pinjol ilegal.
“Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, pertama laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran,” kata Wiwit dalam webinar YLKI bertajuk Perlindungan Konsumen Digital Finance.
Kedua, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Ketiga, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti diteror, diintimidasi, hingga pelecehan, maka Anda berhak memblokir semua nomor kontak yang mengirim terror.
Kemudian beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar di abaikan.
Langkah selanjutnya, segera lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Baca Juga: Begini Cara Melunasi Hutang Pinjol Ilegal yang Lebih Aman Daripada Galbay
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar