Melansir dari Kementrian Kominfo pada twitter resminya @kemkominfo, mengatakan tak masalah jika masyarakat galbay pinjol ilegal.
Alasannya, karena perjanjian utang dengan pinjol ilegal itu tidak sah.
"Secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal memang nggak perlu dilunasin. Soalnya, transaksi itu nggak sah di mata hukum," tulisnya.
Sementara itu, melalui hukumonline.com, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan soal hukum debitur yang galbay.
Ia menjelaskan jika debitur yang gagal bayar tak bisa ditindak hukum secara pidana namun perdata.
“Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah pidana,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).
Anam membeberkan soal ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Apabila, aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU.
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Sehingga, debitur yang tak membayar tagihan pinjaman online baik legal maupun ilegal tak bisa dijebloskan ke penjara.
Baca Juga: Warganet Ini Bagikan Cara Lepas Pinjol Ilegal, Aplikasinya Sampai Terhapus dan Utang Tak Dibayar
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar